Liputan6.com, Jakarta - Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Dikutip dari Antara, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan kasus Irma akan diserahkan kepada Kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga
Irma diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Advertisement
Hendi menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dirinya dari jabatan sebagai Komandan Distrik Militer 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi.
Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia, dan kesatria yang dididik bertanggung jawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Pergantian pucuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak, menyusul keputusan hukuman Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi karena istri nyinyir soal Wiranto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gara-Gara Istri Nyinyir
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Advertisement