Liputan6.com, Jakarta - Ada yang menganggap insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto oleh terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, saat berkunjung ke Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019, merupakan rekayasa.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal masalah ini. Menurut dia, masyarakat sudah tahu persis kejadian ini. Dia lantas menyinggung anggota DPRD Yogyakarta Hanum Rais.
Diketahui Hanum Rais di Twitter mentwit dengan menyebut penusukan Wiranto adalah sebagai rekayasa. Kicauannya itu pun menuai kontroversi.
Advertisement
"Masyarakat tahu situasionalnya. Hanya Hanum Rais yang tidak percaya," kata Hasto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Dia lantas mengingatkan, bahwa kejadian yang menimpa Wiranto merupakan situasi yang tak bisa dipandang sebelah mata.
"Berbagai upaya yang melakukan perlawanan terhadap negara dan simbol-simbol negara tidak boleh dibiarkan. Karena itulah kami meyakini Bapak Presiden Jokowi memimpin dengan tegas, menindak kelompok-kelompok yang nyata-nyata melakukan perlawanan dalam simbol-simbol negara tersebut," tukasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hanum Rais Dilaporkan
Tiga pemilik akun media sosial Twitter, yakni @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook bernama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2019). Laporan itu dibuat seorang bernama Jalaluddin.
Akun-akun media sosial itu dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.
"Iya betul, klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks terkait kasus penusukan yang dialami oleh Menko Polhukam Wiranto," kata kuasa hukum Jalaluddin yang juga Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).
Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Di antaranya tangkapan layar status akun media sosial tersebut dan link URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
"Kami Cyber Indonesia meminta pihak kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ucapnya.
Dalam hal ini, laporan Jalaluddin teregister dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946.
Advertisement