Polisi Larang Demo hingga Pelantikan Presiden 20 Oktober

Argo berharap tak ada masyarakat bagi individu maupun kelompok untuk melakukan aksi unjuk rasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2019, 22:24 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2019, 22:24 WIB
KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin berbincang pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) selama lima hari ke depan. Hal iti terkait akan dilakukannya pelantikan presiden-wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019 di Gedung MPR RI.

"Pak Kapolda sudah menyampaikan, kita ada diskresi kepolisian yang disampaikan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan STTP antara tanggal 15 sampai 20," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2019).

Dengan begitu, dia berharap tak ada masyarakat bagi individu maupun kelompok untuk melakukan aksi unjuk rasa.

"Kita berharap tidak ada unjuk rasa, sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan dengan baik dan lancar. Tentunya ini semua untuk kebaikan, untuk kelancaran kegiatan tersebut," ujarnya.

Dengan tidak adanya aksi unjuk rasa jelang pelantikan presiden-wakil presiden terpilih. Itu secara tidak langsung akan mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia.

"Kita berharap tidak ada, kalau misal kita melihat seperti kemarin-kemarin terjadi ricuh, itu bisa menurunkan harkat dan martabat Indonesia. Kita berharap harkat dan martabat Indonesia bisaa kita jaga, kita sama-sama menjaga," ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya