Kembali OTT, KPK Amankan Kepala Daerah di Medan

Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas menjelang UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2019, 08:41 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 08:41 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas menjelang UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019. Tim penindakan kini mengamankan kepala daerah di Medan, Sumatera Utara.

"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Febri mengatakan, selain kepala daerah, tim penindakan KPK mengamankan enam orang lainnya. Enam orang tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan.

"Enam orang lain masih diperiksa di Polrestabes Medan," kata Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

Indramayu

Sebelumnya, pada Senin, 14 Oktober 2019 tim penindakan menangkap Bupati Indramayu Supendi. Satu hari berselang, tim kembali mengamankan Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere.

Bupati Indramayu Supendi sudah dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi, sementara status Refly Ruddy akan ditentukan hari ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya