Bom Rakitan yang Dibuat Abdul Basith Cs Miliki Daya Ledak Hingga 30 Meter

Polisi menemukan sejumlah komponen untuk membuat bom rakitan seperti deterjen, serbuk korek api yang telah dihaluskan, dan merica.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2019, 07:10 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2019, 07:10 WIB
Rumah dosen IPB
Rumah dosen IPB. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menemukan 28 bom rakitan saat melakukan penangkapan Dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith. Ia ditangkap di kawasan Tangerang.

Kepala Urusan (Kaur) Peledak Puslabfor Mabes Polri Kompol Heri Yandi mengatakan, 28 bom rakitan itu memiliki daya ledak hingga 30 meter. Bom rakitan itu menggunakan bahan peledak merica, paku, dan deterjen.

"(Bom rakitan) diuji coba diledakkan, kerusakannya cukup kuat, bisa jarak 30 meter," kata Heri di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).

Saat itu, polisi menemukan sejumlah komponen untuk membuat bom rakitan seperti deterjen, serbuk korek api yang telah dihaluskan, dan merica.

Heri menjelaskan, merica yang digunakannya itu dapat menimbulkan efek yang dapat merusak pada mata orang-orang yang berada di sekitar lokasi peledakan.

"Merica sifatnya pedas dengan harapan (saat diledakkan) asapnya bisa melukai mata. Ada juga (barang bukti) paku yang dililit di luar wadah botol, dilakban, dan kalau meledak bisa melukai orang di sekitar kejadian," jelasnya.

Sebelumnya, Abdul Basith yang merupakan Dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) turut serta dalam aksi unjuk rasa menggunakan peledakan bom molotov. Aksi yang diikuti yakni pada saat aksi mahasiswa pada 24 September 2019.

Abdul Basith awalnya merencanakan aksi peledakan tersebut di rumah salah satu tersangka yakni tersangka SN di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan bersama tersangka SS, SO, AB, dan YD pada 20 September 2019.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat chaos (kerusuhan), pembakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perencanaan

Saat itu, mereka membagi peran untuk meledekan bom molotov tersebut yakni mulai dari perencana, pembuat bom molotov, hingga eksekutor peledakan.

Lalu, memasuki tanggal 23 September 2019, tersangka YD sepakat untuk membuat bom molotov yang rencananya diledakkan pada 24 September 2019. Oleh karena itu, YD melaporkan rencana pembuatan bom molotov itu kepada Abdul Basith.

"Setelah lapor ke AB (Abdul Basith), AB menyampaikan untuk menghubungi EF guna meminta uang sebesar Rp 800.000," ujarnya.

Saat ini, Abdul Basith dan tersangka lainnya yang merencanakan peledakan bom rakitan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya