Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi bersama Ma'ruf Amin sudah resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Usai dilantik, Jokowi pun menyampaikan pidato perdananya di Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).
Saat menyampaikan pidatonya, ada beberapa poin yang dibahas Jokowi. Salah satunya mengenai penyederhanaan Eselonisasi dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Advertisement
Jokowi akan memangkas eselon menjadi dua level dari empat level.
"Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.
Lantas apa saja sebenarnya tugas Eselon I hingga IV yang akan dipangkas oleh Presiden Jokowi? Berikut ulasannya:
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Eselon I
Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan.
Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah (provinsi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya.
Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain. Di tingkat daerah (provinsi misalnya) Eselon I yaitu Sekretaris Daerah.
Advertisement
Eselon II
Eselon II merupakan hierarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan.
Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai manajer puncak satuan kerja (intansi).
Mereka berperan sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dll. Sementara di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon I yaitu Sekretaris Daerah.
Eselon III
Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah membina dan mengembangkan.
Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai manajer madya satuan kerja (Intansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian) Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll. Sedangkan di tingkat daerah (provinsi misalnya) Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.
Advertisement
Eselon IV
Eselon IV merupakan hierarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat penata yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah menjamin mutu.
Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai manajer lini satuan kerja (instansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.
Contoh di tingkat pusat (kementerian) Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi. Sedangkan di tingkat daerah (provinsi misalnya) Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Reporter : Desi Aditia Ningrum
Sumber : Merdeka