Polri: Kasus Buku Merah Barang Bukti KPK Selesai

Polri menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan buku merah sudah selesai. Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang menghasilkan bahwa tidak ditemukan adanya pengerusakan catatan tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Okt 2019, 15:09 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 15:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan buku merah sudah selesai. Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang menghasilkan bahwa tidak ditemukan adanya pengerusakan catatan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.

"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," tutur Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Iqbal menegaskan, ketiga lembaga tersebut memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengerusakan barang bukti perkara yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan pengerusakan itu, lanjutnya, ketiga lembaga penegak hukum itu kemudian sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai. Proses penyidikan pun telah dihentikan lantaran tidak ditemukannya fakta-fakta pengerusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," jelas dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bantah Tudingan

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Hasil gelar perkara juga membantah adanya tudingan pengerusakan buku merah sebagaimana isi rekaman kamera pemantau atau CCTV di ruang kolaborasi Gedung KPK.

"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," kata Iqbal.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu. Menurutnya, tidak ditemukan fakta adanya pengerusakan dan penyobekan buku merah.

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ada penyobekan, tidak terlihat di kamera itu," ujar Agus di Komplek Parlemen Senayan, Rabu 10 Oktober 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya