Jerat Tak Berujung Prostitusi Online Publik Figur

Polisi menggerebek publik figur PA dan JL di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur.

oleh Ady AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Okt 2019, 00:03 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2019, 00:03 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Jakarta Kasus prostitusi online yang melibatkan artis atau publik figur seakan tidak ada habisnya. Belum tuntas kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel, kini kasus sepupa kembali muncul. Lokasinya pun sama, Jawa Timur. 

Cerita bermula pada Jumat malam 25 Oktober 2019 saat polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati sepasang lelaki dan perempuan usai melakukan hubungan terlarang.

Si perempuan diketahui merupakan seorang publik figur berinisial PA. Sedangkan pasangannya diketahui berinisial JW. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial JL yang diduga sebagai muncikari dari PA.

Usai pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, polisi pun menetapkan dua tersangka, yakni PA dan muncikarinya JL.

"Tersangkanya adalah satu muncikari, kedua adalah PA (pelaku prostitusi) itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu 26 Oktober 2019.

Barung menyatakan, kepolisian sudah menyita bukti peralatan dan uang senilai Rp 13 juta yang dipakai sebagai uang muka untuk kegiatan prostitusi tersebut. Dengan alat bukti dan fakta yang didapat penyidik itu, kepolisian lalu berani menyatakan siapa tersangka dalam kasus prostitusi online ini.

"Itu alat yang berhubungan dengan prostitusi online. Media harus juga menampilkan itu, jangan menampilkan kita menyita alat kontrasepsi, underwear, itu tidak etis untuk ditampilkan di ruang publik. Kemudian ada uang memang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka dalam transaksi online itu. Sehingga dengan fakta ini kita berani menyatakan bahwa prostitusi online sudah terjadi, tinggal fakta yang mendukung," kata Barung.

Ia menambahkan, PA merupakan seorang publik figur. Ia menegaskan tidak pernah menyatakan jika PA adalah tokoh politik atau tokoh formal.

"PA ini publik figur, saya tidak menyatakan dia sebagai tokoh politik, tokoh formal, atau putri atau apa, yang jelas dia adalah publik figur yang pernah muncul di berbagai media," pungkasnya.

Namun, untuk memastikan lebih lanjut tentang siapa atau apa dalam kasus prostitusi ini, Barung meminta pada awak media agar menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jatim.

PA sendiri akhirnya mengklarifiasi siapa dirinya. Dia mengaku bawah dirinya adalah finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016.

PA memohon maaf kepada keluarga, kerabat, sahabat, dan teman-temannya, akibat kasus prostitusinya. Apalagi pemberitaan tentang dirinya menjadi sorotan publik.

"Saya sudah melihatnya di mana-mana. Tetapi yang ingin saya sampaikan adalah, saya melihat beberapa dari tittle berita yang tidak sesuai tentang siapa saya," katanya di Mapolda Jatim, Minggu dini hari 27 Oktober 2019.

PA menampik beberapa pemberitaan yang menyebut dirinya merupakan jebolan ajang kontes Putri Indonesia.

"Itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia," ucapnya.

PA berharap supaya tidak ada yang mengaitkan namanya dengan Putri Indonesia, karena dia sama sekali tidak pernah mengikuti ajang tersebut.

"Selain itu, saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya yang merupakan pihak yang sangat besar yang saya juga pernah turut aktif di sana," katanya.

lebih lanjut, PA menyatakan dirinya bukanlah pemenang di ajang Putri Pariwisata Indonesia 2016. "Cuma finalis," ujar PA singkat.

PA menyatakan, selama bertahun-tahun dirinya bukanlah pekerja prostitusi. "Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan. Saya juga mempunyai project dan bisnis bersama teman-teman. Dan saya juga freelance," ujarnya.

Sekali lagi PA memohon maaf kepada orang-orang dekatnya karena beberapa hari ini tidak bisa dihubungi. Dia berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran yang sangat besar bagi dirinya.

"Karena saya di sini sedang dalam proses penyidikan. Dan segera akan dipulangkan apabila proses penyidikan telah selesai," ucapnya.

PA juga berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah memperlakukannya dengan sangat baik.

"Dan sekali lagi saya mohon maaf kepada semua pihak yang telah merasa sangat kecewa dan pastinya sangat mengecewakan dengan berita-berita yang sudah tersebar luas di luar sana," ujarnya.

"Saya minta tolong kepada teman-teman supaya tidak membawa nama-nama yang tidak pernah saya mengikuti ajang tersebut," ucap PA menambahkan.

 

Muncikari Positif Narkoba

PA alias Putri Amelia
PA alias Putri Amelia, tersangka prostitusi online yang ditangkap Polda Jawa Timur. (Dian Kurniawan)

Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan JL sebagai tersangka atas kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur berinisial PA. Bahkan JL dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa mengatakan, pihaknya menemukan adanya kandungan tetrahydrocannabinol atau THC dalam urine JL. Kandungan itu diketahui merupakan ekstrak dari narkotika jenis daun ganja.

"Kami lakukan tes urine terhadap JL. Hasilnya positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," katanya, Minggu dini hari, (27/10/2019).

Dalam kasus prostitusi ini, polisi baru menetapkan JL sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

"Karena diduga telah menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Sementara si JL tersangka," ucap Gideon.

Gideon memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga berperan sebagai muncikari jaringan JL.

"Saat ini masih dilakukan pengejaran. Tim ada yang di Jakarta," tegasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menyatakan penyewa jasa prostitusi publik figur berinisial PA di sebuah kamar hotel Kota Batu, Malang, berinisial YW. Saat ini, PA, YW dan mucikari berinisial JL masih diperiksa oleh pihak Polda Jatim.

Lalu sipakah YW ?

Saat ditanya mengenai latar belakang, apakah dari kalangan pengusaha, Leo menyebut sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), pekerjaan YW hanya tertuliskan swasta.

"(Pekerjaan) tertulis swasta saja," kata Leo, Sabtu 26 Oktober 2019.

Selai itu, dia menyebut berdasarkan data yang ada YW berasal dari berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan untuk informasi lebih detailnya, Leo mnengaku masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Jerat Dereten Artis

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

PA menambah panjang daftar publik figur yang terjerat dugaan prostitusi online. Sebelumnya sejumlah nama telah terseret kasus ini. Berikut kisah kasusnya:

1. Vanessa Angel (VA) 

VA atau diketahu bernama Vanessa Angel menjadi bulan-bulanan publik setelah diciduk Kepolisian Polda Jawa Timur pertengahan tahun ini. VA diduga terlibat jaringan prostitusi online. Bahkan tarifnya digadang mencapai Rp 80 juta per sekali kencan.

VA yang proses hukumnya masuk hingga tahap bui mendapat vonis hakim lima bulan penjara untuk kasus penyebaran konten asusilanya. 

Namun saat ini, VA diketahui sudah bebas dan kembali ke dunia hiburan yang telah membesarkan namanya. Artis berusia 27 tahun itu telah meninggalkan Rutan Medaeng pada Minggu, 30 Juni 2019

2. Amel Alvi (AA)

Figur publik berinisial AA atau Amel Alvi terseret kasus prostitusi saat medio 2015-2016. Terseretnya AA tidak lain dikarenakan tindak-tanduk RA atau Robby Abbas yang diketahui memiliki peran sebagai mucikari.

Menurut Effendi Mukhtar, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan,  AA sudah beberapa kali melayani tamu. Transaksi dari tindak asusila itu sendiri terjadi lewat sang perantara, yakni RA.

"Dari keterangan saksi (polisi) bahwa terdakwa (Robby) memesan perempuan bernama Amelia Alviani untuk melayani tamu. Kemudian saksi bersama tamu bertemu di PP Jakarta, saksi memesan perempuan untuk berhubungan badan. Terdakwa menunjukkan foto dari HP, foto Amelia Alviani, diberi harga Rp 80 juta dengan DP 7 juta. Kemudian di Ritz Carlton bertemu Amelia Alviani untuk berhubungan badan, diberi uang Rp 73 juta untuk melunasi DP," ujar Hakim Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Oktober 2015.

Dari tiga kali transaksi yang dilakukan, RA disebut telah meraup penghasilan sebesar Rp 15 juta. Effendi lalu menjelaskan kondisi AA ketika tertangkap basah dalam keadaan tanpa busana.

Diketahui insiden penggerebekan terjadi pada 8 Mei 2015. Menurut kesaksian, AA berbuat asusila dengan seseorang yang bukan suaminya.

"Terdakwa (Robby) sudah tiga kali menghubungkan Amelia Alviani dengan tamu di Surabaya dan menerima 15 juta. Saksi memberi uang kepada terdakwa 5 juta, yang mempersiapkan kondom dari terdakwa,” terang Hakim Effendi.

3. Hesty Aryatura (HA)

Pedangdut bernisial HA, alias Hesty Aryatura alias Hesty 'Klepek Klepek’ tersangkut kasus protsitusi pada medio 2015. Kala itu, HA digerebek di sebuah hotel di Lampung. Hesty ditangkap saat petugas dari Polda lampung menggelar razia hotel di wilayah itu.

"Kita tangkap Hesty sekitar pukul 00.30 WIB bersama muncikari bernama Sopian alias Kiki," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyanigsih kepada merdeka.com,  20 Februari 2016.

Menurut Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Ferdiyan Indra Fahmi, tarif Hesty buat melayani pelanggan di hotel cukup fantastis.

"Pedangdut ini dalam setiap kali transaksinya dibanderol sekitar Rp 100 juta," kata Ferdiyan.

Namun menurut pengakuan Hesty dalam sesi bincang-bincang bersama Pengacara Hotman Paris, penggerebekan terkait dinilainya sebagai jebakan. Dia menampik segala tudingan terkait apa yang diduga sebelumnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya