Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka MK (Makmur alias Aan). MK ditahan lantaran terlibat kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019," kata ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Febri melanjutkan, MK ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4).
Advertisement
MK selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak Mei 2019.
Sebelum MK, KPK telah memproses dua orang tersangka dan mendakwanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Pertama adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir. Kedua, adalah Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
KPK menaksir nilai kerugian negara disebabkan aksi korupsi Makmur bersama dengan Nasir dan Hobby mencapai Rp 105,88 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bupati Bengkalis Tersanga
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan, Amril diduga menerima suap dan gratifikasi proyek multiyears.
"Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," tutur Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Menurut Syarif, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement