Penjelasan Pemprov DKI soal Anggaran Penataan Kampung Kumuh Rp 556 Juta Per RW

Anggaran setengah miliar itu diajukan untuk membayar konsultan yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Nov 2019, 16:04 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 16:04 WIB
Kampung Bengek
Suasana permukiman kumuh yang berdiri di atas tumpukan sampah di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2019). Permukiman kumuh tersebut berdiri di atas rawa yang membeku karena timbunan sampah plastik, kasur bekas hingga limbah rumah tangga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali dipersoalkan terkait anggaran untuk kegiatan community action plan (CAP) dalam penataan kampung kumuh sebesar Rp 556 juta per RW. Anggaran sebesar itu rencananya akan digunakan untuk membayar jasa konsultan.

Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat, Suharyanti mengatakan, anggaran setengah miliar itu diajukan untuk membayar konsultan yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli.

"Tenaga ahli yang kita gunakan ada lima, dari planologi, sipil, arsitek, sosial ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat," kata Suharyanti saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Konsultan itu kata dia, pekerjaannya untuk mengkaji kehidupan masyarakat selama 24 jam untuk mencari aspirasi mereka dalam perbaikan lingkungan setempat.

Bila dalam satu kelurahan terdapat sejumlah RW yang perlu ditata, Suharyanti menyatakan, pihaknya hanya akan menambah tenaga fasilitator dan surveyor saja.

"Karena banyaknya RW itu juga kami tambahkan surveyor, karena satu surveyor untuk lima RW itu enggak mungkin, mengingat waktunya juga kan empat bulan ya kemarin untuk surveyor," ucapnya.

Dari CAP ini akan dikaji dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan komunitas. Setelah CAP selesai, Pemprov DKI Jakarta mengeksekusi rencana itu dengan sistem Collaborative Implementation Plan (CIP) atau pengerjaan fisik kampung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dipersoalkan DPRD DKI

Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD DKI
Suasana rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD DKI Jakarta telah selesai, nama-nama ketua dan wakil ketua dari lima fraksi, yakni PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN telah ditetapkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu Rukun Warga (RW) di Jakarta sebesar Rp556 juta.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menyebutkan Komisi D DPRD DKI Jakarta terkejut melihat dan mendengarkan usulan Dinas Perumahan DKI Jakarta terkait CAP dalam rapat KUA-PPAS untuk APBD 2020.

Yuke menilai anggaran CAP yang fungsinya hanya sebagai konsultan dalam penataan kampung kumuh itu terlalu mahal.

"Satu RW itu Rp556 juta? Kalau 200 RW itu butuh berapa coba? Masa' tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya?," ucap Yuke.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya