Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus bebasnya terdakwa kasus korupsi eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, bukanlah yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung juga pernah memvonis bebas seorang kepala daerah di Bekasi. Belakangan, putusan itu dianulir.
Baca Juga
"Kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu, dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).
Advertisement
Kali ini, Pimpinan berserta Jaksa KPK juga akan menyikapi kebasan Sofyan Basir. Pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan. Kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai upaya hukum yang bisa dilakukan.
"Selain proses itu tentu ada kasasi. Tapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yg disediakan oleh Undang-Undang itu sebenarnya waktu atau ruang lingkup waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," ucap dia.
Hormati Peradilan
Febri menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Apapun vonisnya, berat ringan bebas atau lepas secara kelembagaan KPK tetap harus menghormati dan menghargai, upaya hukum yang tersedia itu yang kami bahas lebih lanjut pengunaannya agar kebenaran yang substansial dan proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa," ujar dia," tutup dia.
Advertisement