Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sampaikan Kekhawatiran UU KPK

Anita Wahid mengatakan, Undang-Undang KPK yang baru akan berdampak sangat besar terhadap pemberantasan korupsinya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Nov 2019, 21:21 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 21:21 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi KPK.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi KPK, Senin 4 November 2019. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyampaikan kekhawatiran pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan Undang-Undang KPK. Mereka berdiskusi dengan pimpinan dan sejumlah komisioner KPK di Gedung Merah Putih, Senin (4/11/2019).

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyampaikan keprihatinan atas diterbitkan UU KPK yang baru. Menurut dia, ke depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat suram.

"Dengan segala kesuraman itu, kami sharing kira-kira apa yang bisa barangkali dilakukan agar kita tidak benar-benar terpuruk. Mungkin teman-teman, kita semua juga belum terlalu merasakan karena baru beberapa minggu, tapi lihat saja nanti bentar lagi begitu banyak kekalutan yang akan dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya oleh KPK tapi oleh kami semua," ujar dia.

Karena itu, Bivitri mengatakan, ia bersama pimpinan KPK memikirkan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi hal ini.

"Kira-kira hal-hal apa saja yang bisa disinergikan untuk mengatasi persoalan bangsa ini ke depannya," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Presiden Terbitkan Perppu

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Di tempat yang sama, Praktisi Hukum Saor Siagian meminta kepada presiden, untuk segera dikeluarkan perppu. Menurut dia, KPK terancam lumpuh dengan UU yang baru ini.

"Hanya menunggu waktu saja karena masih ada tenggat waktu sehingga tidak terlalu mengemuka ke publik," ucap dia.

Sementara itu, Perwakilan Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) Anita Wahid mengatakan Undang-Undang KPK yang baru akan berdampak sangat besar terhadap pemberantasan korupsinya. Sebab, secara hukum terjadi kegalauan atau kelabilan di dalam cara KPK agar bisa tetap bekerja.

"Sekarang kita lihat bagaimana kerumitan-kerumitan yang sekarang harus dihadapi oleh KPK sendiri di dalam ketika harus mengimplementasikan Undang-Undang yang baru ini padahal banyak sekali tata cara atau pelaksanaan-pelaksanaannya yang belum memiliki panduannya misalnya," ujar Anita.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya