Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas vonis bebas terhadap Sofyan Basir yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Sofyan sebelumnya ikut terseret atas kasus suap PLTU Riau-1.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana ingin agar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi atas keputusan pengadilan ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga
"Karena seperti ini kondisinya nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya. Maka kita dorong agar Jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Advertisement
Ia meyakini, bukti-bukti yang dibawa KPK atas kasus tersebut sudah lengkap.
"Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan, baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.
"Menyatakan terdakwa Sofyan basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11/2019).
Hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sikap KPK
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus bebasnya terdakwa kasus korupsi bukanlah yang pertama kali terjadi.
"Kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu, dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).
Kali ini, Pimpinan berserta Jaksa KPK juga akan menyikapi kebebasan Sofyan Basir. Pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan. Kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai upaya hukum yang bisa dilakukan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement