Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama itu akan langsung ditunjuk tanpa menggunakan panitia seleksi.
Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, apa yang dijalan Jokowi sudah seusai undang-undang yang ada.
Baca Juga
"Memang tanggal 18 Desember itu harus sudah ada Dewan Pengawas menurut undang-undang," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Advertisement
Dia menuturkan, sejauh ini dirinya tak dimintai Presiden untuk merekomendasikan nama.
"Enggak-enggak. Saya juga enggak memberi nama," jelas Mahfud.
Dia menuturkan, untuk Pansel, dalam undang-undang tidak dimuat. Hanya Komisioner KPK baru menggunakannya.
"Kan menurut undang-undang, untuk pertama kali Dewan Pengawas itu dipilih oleh Presiden paling lambat bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK yang baru. Itu undang-undangnya," kata Mahfud.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Semua Ada Aturan
Dia meminta, jangan ada yang berpikir bahwa Presiden akan main-main dengan pemilihan Dewan Pengawas.
"Semua ada aturan-aturannya," pungkasnya.
Advertisement