Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi TNI. Perpres ini mengatur jabatan wakil panglima TNI.
Dilansir dari laman setneg.go.id, jabatan wakil panglima TNI tertuang Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan 18 Oktober 2019, dan sudah diundang-undangkan.
Aturan tentang wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sempat Dihapus
Perlu diketahui, posisi wakil panglima ini sudah lama tidak ada, yang menghapusnya adalah Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.
Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi wakil panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.
Setelah jabatan itu tidak ada dibentuk Kepala Staf Umum (Kasum). Bedanya pos ini diisi oleh jenderal bintang tiga, jelas berada satu tingkat di bawah Kepala Staf.
Pada 2015, Panglima TNI Jenderal Moeldoko pernah mengusulkan adanya jabatan wakil panglima TNI secara resmi ke Presiden Jokowi. Namun, hingga tongkat komando pindah ke tangan Jenderal Gatot Nurmantyo, usulan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Advertisement