Jaksa Agung Pelajari Gugatan OC Kaligis

OC Kaligis menguggat Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Nov 2019, 06:07 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2019, 06:07 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Sambangi KPK
Jaksa Agung ST Burhanudin (kiri) dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan membahas sinergi dalam penanganan pemberantasan tindak korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku, masih mempelajari gugatan yang diajukan terpidana kasus suap OC Kaligis karena menghentikan kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

"Sedang kami pelajari," singkat Burhanuddin di Gedung KPK, Jumat 8 November 2019.

Sebelumnya, terpidana kasus suap, OC Kaligis menguggat Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kaligis menilai, keduanya lembaga tersebut melawan hukum karena menghentikan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

Gugatan terdaftar di PN Jaksel pada Selasa (5/11/2019) dengan nomor Perkara958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Dalam Petitum, OC Kaligis menuntut Hakim memeritahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Gugatan OC Kaligis

OC Kaligis
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis saat membacakan memori permohonan PK ke-2 di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/4). Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis dan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, Novel diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Saat itulah Novel dituding melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Pelapornya ialah Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan akhirnya bernapas lega setelah Kejaksaan Agung pada 22 Februari 2016 memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dirinya. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya