Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 17 Bulan Terkait Ijazah Palsu

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2019, 19:48 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 19:48 WIB
qomar-131024c.jpg
Pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pelawak yang juga mantan anggota DPR RI  Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ajukan Banding

Alasan Pelawak Qomar Diangkat Jadi Rektor
Qomar resmi bekerja sebagai rektor untuk periode 2017-2021. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawan Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya