Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Elfian menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Dalam putusannya, hakim Elfian menyebut penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang dilakukan oleh KPK telah dilakukan secara sah.
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan ekspsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Elfian dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Advertisement
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Imam sudah sesuai prosedur. Demikian pula status tersangka Imam yang dinilai hakim tidak menyalahi prosedur hukum.
Lantas, apa langkah lanjutan Imam Nahrawi usai praperadilan ditolak?
"(Langkah selanjutnya) kita akan duduk bersama dulu dengan tim, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi. Langkah hukum selanjutnya seperti apa," kata Kuasa Hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Saleh, di tempat sama.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Dalam permohonan praperadilan, Imam meminta status tersangka itu dibatalkan. Imam keberatan atas status tersangkanya karena menilai belum pernah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Imam menilai bukti permulaan KPK belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan tim penindakan KPK pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menolak Praperadilan Dhamantra
Di tempat yang sama, hakim tunngal Krisnugroho juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan I Nyoman Dhamantra terhadap KPK.
"Dalam ekspsi, menolak seluruhnya. Dalam perkara, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ujar Krisnugroho.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Nyoman sudah sesuai aturan.
"Menimbang penetapan tersangka telah seusai dengan aturan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Â
Advertisement