Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukman ditelisik terkait pengelolaan dana haji dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Advertisement
Febri enggan merinci lebih jauh soal penyelidikan dua kasus terhadap Lukman. Namun yang jelas, Lukman Hakim ditelisik soal tugas dan kewenangan saat menjabat Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Kerja.
"Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan. Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama," kata Febri.
Febri juga enggan membeberkan apakah tim penyelidik sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat Lukman Hakim. Namun yang jelas, menurut Febri, pihak lembaga antirasuah akan menyampaikan kepada publik saat meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Nanti, tentu kami lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan ruang lingkupnya apa. Tapi, yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan masih di tahap penyelidikan," ujar Febri
Â
Lukman Datangi KPK
Lukman sendiri mendatangi markas antirasuah sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga kini Lukman masih diperiksa tim lembaga antirasuah.
Diketahui, Lukman pernah menerima USD 30 ribu dari pejabat kerajaan Arab Saudi. Lukman mengakui hal tersebut saat menjadi saksi dalam perkara jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
Lukman menyebut uang tersebut didapat dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia. Uang USD 30 ribu sudah disita KPK dari laci ruang kerja Lukman, ketika tim KPK melakukan penggeledahan dalam kasus jual beli Jabatan di Kemenag.
Advertisement