KLHK Bakal Terima Rp 315 Triliun Ganti Rugi Kasus Karhutla

KLHK juga sudah menyegel 84 korporasi yang terlibat kasus karhutla.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2019, 20:12 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2019, 20:12 WIB
Kebakaran Hutan
Pola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang sengaja dibakar. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp 315 triliun.

"Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkracht yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani seperti dilansir dari Antara, Minggu (17/11/2019).

Secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum KLHK ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," ujar dia.

Disamping ganti rugi, sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla.

Selain itu, Dirjen Gakkum KLHK juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada lokasi yang terbakar tersebut.

Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Pemerintah kini juga sedang menyiapkan gugatan perdata.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sanksi Administatif

Kabut Asap di Jambi
Petugas pemadam Karhutla berjibaku memadamkan Karhutla di lahan gambut Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Ia menjelaskan, dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran.

Sebab, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam serta data-data yang sangat kuat.

"Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana," ujarnya.

Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya