Menpan RB: Perampingan Birokrasi Ide Kementerian BUMN

Tjahjo menyatakan, tujuan perampingan itu, adalah demi kemudahan perizinan para investor

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Nov 2019, 19:24 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 19:24 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Yopi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

SE tersebut membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.

Menurut dia, hal itu dilakukan semata-mata demi perampingan birokrasi. Kata Tjahjo Kumolo, ide itu muncul dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kementerian BUMN yang punya ide untuk merampingkan. Jadi perampingan itu untuk mempercepat pelayanan," kata Tjahjo usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Tujuan perampingan itu, adalah demi kemudahan perizinan para investor. Selain juga untuk memangkas birokrasi yang berbelit.

"Tidak hanya BUMN (usulan perampingan), semua lembaga kita koordinasi. Tujuan Menpan RB kan mempercepat proses tujuan kabinet Indonesia maju ini," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya