KPK Panggil Muhaimin Iskandar Jadi Saksi Kasus Suap di Kementerian PUPR

Selain Muhaimin, tim penyidik juga akan memeriksa dua anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Nov 2019, 10:52 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 10:52 WIB
20151028- Muhaimin Iskandar-Jakarta
Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar usai diperiksa KPK selama 8 jam, Jakarta, Rabu (28/10/2015). Ketua Umum PKB itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait kegiatan Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR. Wakil Ketua DPR itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta (HA).

"Yang bersangkutan (Muhaimin) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Selain Muhaimin, tim penyidik juga akan memeriksa dua anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 di antaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Damayanti dan Amran

Kasus ini berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya