MUI: Negara Tak Berhak Merampas Hak Jemaah Korban First Travel

Hal tersebut menanggapi langkah Kejaksaan Negeri Depok akan proses lelang barang sitaan pada kasus First Travel.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2019, 17:21 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 17:21 WIB
Tuntut Ganti Rugi, Korban First Travel Laporkan Gugatan ke PN Depok
Jemaah korban First Travel menunggu kuasa hukum mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban mengajukan gugatan perdata untuk aset First Travel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, negara tidak berhak merampas hak milik jemaah kasus First Travel.

Hal tersebut menanggapi langkah Kejaksaan Negeri Depok akan proses lelang barang sitaan pada kasus First Travel.

"Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara," kata Anwar di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Sebab itu, Anwar berharap negara harus menjelaskan terkait hal tersebut. Apakah aset tersebut jadi miliki negara atau jemaah first travel.

"Kalau itu milik jamaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor," ungkap Anwar.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Depok akan segera proses lelang terhadap barang sitaan pada kasus First Travel. Selama proses hukum berlangsung, seluruh aset First Travel disita negara, sedangkan para korban meminta agar aset tersebut bisa diberikan pada mereka. Hasil lelang nantinya akan dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," katanya, Jumat (15/11/2019).

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya