Sengketa Aset First Travel, DPR Bakal Panggil Menteri Agama

Hal itu berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyita aset First Travel untuk negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2019, 15:25 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 15:25 WIB
Tuntut Ganti Rugi, Korban First Travel Laporkan Gugatan ke PN Depok
Jemaah korban First Travel menunggu kuasa hukum mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3). Para korban mengajukan gugatan perdata untuk aset First Travel. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Agama Fachrul Razi untuk menanyakan solusi pengembalian kerugian korban First Travel. Hal itu berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyita aset First Travel untuk negara.

"Kami ingin coba memanggil kemenag, terutama Dirjen Haji, untuk memastikan apa solusi yang tepat untuk para korban First Travel itu," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Tak hanya Menteri Agama, Komisi VIII juga memanggil pakar hukum pidana dan perdata untuk menanyakan apa langkah tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Ace menilai, kasus penipuan tersebut juga merupakan bentuk kelalaian negara.

"Karena Kemenag adalah lembaga yang memang punya tanggung jawab memantau berjalannya proses ibadah umrah," kata Ace.

Soal apakah DPR bakal menginisiasi pansus untuk kasus First Travel ini, Ace mengatakan masih mempertimbangkannya.

"Nanti kita pelajari dulu, terutama dari aspek hukumnya," kata politikus Golkar itu.

 

Penyitaan Aset Janggal

Calon Jemaah Umrah Serbu Kantor First Travel
Sejumlah calon jemaah Umrah menunggu pengembalian dana atau refund di Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). Sebagian calon jemaah menolak pengembalian dana 50 persen dari total pembayaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ace menilai, penyitaan yang dilakukan negara atas aset First Travel aneh dan janggal. Sebab dalam kasus ini yang dirugikan adalah masyarakat yang menjadi jemaah. Tidak ada kerugian negara.

"Tidak ada kerugian negara diakibatkan dari kasus ini. Oleh karena itu menurut saya memang kalau memang harta First Travel ini diambil negara maka susah seharusnya negara bertanggung jawab atas peristiwa kasus First Travel ini," jelasnya.

Dia juga menyebut, aset yang disita negara itu bisa dikembalikan kepada korban. Ace meminta pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

"Seharusnya bisa, negara sama sekali tidak dirugikan dari First Travel ini," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya