Suap Kuota Impor Ikan, Direktur PT NAS Mujib Mustofa Segera Diadili

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Nov 2019, 03:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2019, 03:30 WIB
KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Impor Ikan
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Mujib diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor ikan tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) Mujib Mustofa dalam kasus dugaan suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib) telah selesai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Dalam merampungkan berkas Mujib, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dari beberapa unsur, di antaranya Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, Swasta, serta Ibu Rumah Tangga.

"Recana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan. Selain Risyanto, KPK juga menjerat Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) Mujib Mustofa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap USD 30 Ribu

Dirut Perum Perindo Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang
Petugas disaksikan Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menunjukkan barang bukti uang sebesar USD 30 ribu hasil OTT kasus dugaan suap kuota impor ikan salem atau kan frozen pacific di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/09/2019). KPK menetapkan dua tersangka. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Risyanto telah menerima USD 30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.

Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

Melalui mantan Pegawai Perum Perindo, Mujib berkenalan dengan Risyanto. Mujib kemudian menemui Risyanto dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan. Sekitar bulan Mei 2019 dilakukan pertemuan antara Mujib dan Risyanto.

Saat itu disepakati bahwa Mujib akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya