Liputan6.com, Jakarta - Kapasitas Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipertanyakan terkait dipilihnya tujuh orang staf khusus Presiden yang datang dari kalangan milenial. Oleh salah satu stafsus barunya, hal tersebut dijawab dengan santai.
"Ya waktu lah yang menjawab. Itu kan persepsi," kata Aminuddin Ma'ruf, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Meski begitu dia mengaku menerima segala bentuk kritikan dan saran dari masyarakat. Menurut Aminuddin hal tersebut akan membuatnya konsisten memberikan kontribusi.
Advertisement
Meski sebagian orang masih ada yang mempertanyakan kemampuan ketujuh staf khusus Jokowi ini selama 5 tahun ke depan, tak sedikit masyarakat yang mengaku optimistis dengan keterlibatan mereka di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Diketahui, Jokowi belum lama ini telah memperkenalkan tujuh muda mudi berprestasi di bidangnya masing-masing. Tak hanya bicara pendidikan mentereng yang diraih, inovasi yang telah dikembangkan dari masing-masing individu juga tak kalah membanggakan.
Siapa sajakah ketujuh staf khusus Jokowi tersebut? Mereka adalah Adamas Belva Syah Devara, Putri Indahsari Tanjung, Andi Taufan Garuda Putra, dan Ayu Kartika Dewi. Kemudian Gracia Billy Mambrasar, Angkie Yudistia, serta Aminuddin Maruf.
Bekerja sebagai staf khusus Jokowi tentu banyak menyita perhatian publik. Salah satunya soal gaji. Berapa ya kira-kira gajinya? Berikut sejumlah fakta menarik lainnya dari stafsus milenial Jokowi:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Digaji Rp 51 Juta
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta.
Bukan hanya itu, staf khusus juga diperbolehkan memiliki paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran tugas mereka. Asisten yang dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat (1) perpres itu.
Baik aturan gaji Rp 51 juta dan lima asisten juga berlaku untuk tujuh staf khusus Jokowi yang berasal dari kalangan milenial.
Advertisement
Tak Kerja Full Time
Ketujuh staf khusus milenial ini nantinya juga tidak akan bekerja secara full time atau penuh waktu. Tujuh staf khusus milenial ini juga tak perlu datang ke Istana setiap harinya.
Meski begitu, mereka akan tetap mendapat gaji penuh sebagai seorang staf khusus Presiden.
Aturan gaji sendiri tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, bahwa staf khusus memang tak harus setiap hari menghadap Presiden. Namun, yang terpenting staf khusus memberikan masukan kepada Presiden untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia.
"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada presiden 1x24 jam, tapi tidak harus ketemu dengan presiden. Jadi kan enggak setengah-setengah, kami bekerja 1x24 jam," ujar dia.
Tidak Memiliki Bidang Kerja Khusus
Sebelumnya, Jokowi menyebut tujuh staf khusus dari kalangan milenial akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan baru dalam menyelesaikan masalah. Menurut dia, tujuh staf khusus tersebut tidak memiliki bidang kerja khusus.
"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial. Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Namun, mereka bisa memberikan masukan kapan saja. Jokowi mengaku sudah memberikan target kepada ketujuh staf khusus kalangan milenial tersebut.
"Yang penting target yang saya berikan, output-nya bisa dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada," ucap Jokowi.
Advertisement