Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor dan mobil yang menyerobot jalur sepeda mulai hari ini, Senin (25/11/2019). Bagaimana kondisi lintasan tersebut khususnya di kawasan Jakarta Selatan pagi ini?
Hingga pukul 08.00 WIB, Liputan6.com mencoba menelusuri jalur sepeda. Dimulai dari Jalan Sudirman yang berada persis samping kawasan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, jalur kecil di samping kiri jalan memang ada, namun tanpa simbol pesepeda di dalam kotak hijau. Pengendara motor dan mobil pun masih masuk jalur tersebut.
Advertisement
Simbol itu baru muncul saat memasuki Jalan Sisingamangaraja. Di lampu merah setelah Gedung Asean mengarah ke Blok M, ada dua petugas yang berjaga. Meski begitu, tidak terlihat penilangan dilakukan meski beberapa motor masuk ke jalur sepeda.
Jalur sepeda pun terputus dari lampu merah tersebut hingga stasiun MRT Blok M BCA. Dari kawasan ini, tanda hijau dengan lambang pesepeda makin sering ditemui.
Rata-rata pengendara motor yang masuk di jalur sepeda adalah pengemudi ojek online yang bermaksud menepikan kendaraan dan menunggu pengorder layanan jasa antar tersebut. Sama halnya di Jalan Panglima Polim. Pengendara sejauh ini sadar untuk tidak melintas di jalur sepeda.
Masuk ke Jalan Melawai, jalur sepeda tampak diberi pembatas pin oranye. Sepanjang jalan, batas tersebut mengular hingga ke Jalan Iskandar Raya.
Seorang pengendara motor, Adi menyampaikan, sejak libur akhir pekan kemarin dia telah mengetahui pemberlakuan tilang di jalur sepeda lewat pemberitaan di televisi.
"Bagus biar aman kalau ada pesepeda. Ini kan pemberlakuan hari pertama ya. Lihat deh gimana," kata Adi.
Pengendara lainnya, Faris mengatakan, pemberlakuan tilang di jalur sepeda sebaiknya melihat kondisi jalan tersebut.
"Kalau sepi ya nggak apa-apa gitu. Tapi kalau jalanannya ramai padat ya kalau bisa biar saja lewat (jalur sepeda). Kan mengurai lah gitu, macetnya," ujar Faris.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penilangan
Polda Metro Jaya akan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda mulai hari ini, Senin (25/11/2019).
"Mulai besok (hari ini), Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan) kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu 24 November 2019.
Yusri mengatakan, sejumlah petugas akan dikerahkan untuk mengawasi 17 titik jalur sepeda yang tersedia di DKI Jakarta.
Yusri menjelaskan, 17 titik merupakan jalur sepeda yang sudah diuji coba pada 20 September hingga 19 November 2019 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Namun, kali ini pelanggar yang memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009
"Sanksi teguran sudah berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 , selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan," kata Yusri.
Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba jalur sepeda sejak 20 September 2019. Ada tiga fase jalur sepeda yang telah dibangun Pemprov DKI Jakarta.
Fase pertama, Jalan Pemuda sampai dengan Jalan Merdeka Selatan. Selanjutnya fase kedua yakni Jalan Jendral Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan RS Fatmawati.
Terakhir, fase ketiga jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur.
Â
Â
Advertisement