Belasan Kendaraan di Jaksel Ditilang karena Terobos Jalur Sepeda

Menurut Mudji, sebagian besar pengendara yang diproses tilang mengaku tahu aturan jalur sepeda tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019, 12:30 WIB
Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan menilang 15 kendaraan karena melintas di jalur sepeda Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin.

Belasan kendaraan tersebut ditilang saat dilakukan operasi gabungan penerapan sanksi pelanggar jalur sepeda pukul 07.00 WIB sampai dengan 08.48 WIB.

Anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Iptu Mudji Raharjo mengatakan, pada saat penindakan, lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tersebut banyak melintas di atas jalur sepeda.

"15 kendaraan tersebut terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat," katanya dikutip dari Antara, Senin (25/11/2019).

Menurut Mudji, sebagian besar pengendara yang diproses tilang mengaku tahu aturan jalur sepeda tersebut, sebagian lagi beralasan tidak tahu dan menganggap wajar saja jika melintas di atas jalur hijau yang jadi jalur khusus sepeda.

Bagi pengendara yang tidak tahu, lanjut Mudji, pihaknya memberikan pengertian tentang aturan tersebut seperti apa dan bagaimana sanksinya.

Penindakan yang dilakukan aparat gabungan Polisi, Dishub dan TNI ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Jalur Sepeda.

Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Mudji mengatakan tim Lintas Jaya melakukan patroli rutin di jalur sepeda fase I, fase II dan fase III pada pagi dan sore hari.


Imbau Patuhi Aturan

Awas, Masuk Jalur Sepeda Bisa Kena Tilang
Kendaraan melintasi jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Mulai 20 November 2019, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Mudji mengimbau kepada masyarakat pengendara sepeda motor untuk mematuhi aturan yang ada, ketika melintas hindari penggunaan jalur sepeda.

"Jika ingin melintas silakan digaris putus-putus, karena di situ boleh melintas, tapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi," kata Mudji.

Salah satu pengendara ojek daring yang ditilang karena melanggar jalur sepeda beralasan kalau dirinya baru lewat setelah keluar dari gedung parkiran.

"Saya enggak tau ada razia jalur sepeda, saya baru keluar dari parkiran begitu melintas ada polisi langsung diberhentikan," kata pengendara ojek daring tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).

Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya