Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) untuk komisaris Nomor 282/MBU/11/2019 dan Direksi melalui SK Nomor 283/MBU/11/2019.
Ahok menggantikan posisi sebelumnya yang ditempati oleh Tanri Abeng.
Dikutip dari laporan keuangan Pertamina tahun 2018, direksi dan dewan komisaris mendapat kompensasi sebesar USD 47,23 juta pada 2018 lalu. Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang tercatat USD 52,78 juta.
Advertisement
Jika dihitung secara kasar, jumlah komisaris dari Pertamina sebanyak 7 orang. Sedangkan jumlah direksi tercatat 11 orang. Jika dibagi rata, maka masing-masing pejabat tersebut akan mendapat USD 2,62 juta atau sebesar Rp 37,44 miliar per tahun.
Jika dibagi selama 12 bulan, maka setiap bulan setiap komisaris dan direksi Pertamina mendapat kompensasi kurang lebih Rp 3,08 miliar.
Sedangkan gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Untuk honorarium komisaris utama Pertamina sebesar 45 persen dari gaji direktur utama dan untuk wakil komisaris utama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama. Untuk anggota dewan komisaris tertulis 90 persen dari honorarium komisaris utama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lantas Apa Tanggapan BUMN?
Meski demikian, Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah bahwa gaji yang akan diterima komisaris dan direksi Pertamina sebesar Rp 3 miliar.
"Tidak. Gaji beliau (Ahok) standar BUMN dan bukan sebesar itu," kata Arya ketika dihubungi merdeka.com, Senin (25/11/2019).
Namun, dia tidak bisa merinci berapa besaran gaji yang akan diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Angkanya tidak punya. Tapi tidak seperti itu," imbuhnya.
Reporter: Idris Rusadi Putra
Sumber: Merdeka
Advertisement