Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Papua yang dibentuk DPD RI menemui Menko Polhukam Mahfud Md. Salah satu hal yang dibahas adalah permintaan pembebasan mahasiswa Papua pasca-aksi solidaritas penolakan rasisme di Surabaya.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, proses hukum bagi mahasiswa Papua yang terlibat tindak pidana akan tetap berlanjut.
"Tetap lanjut dan berjalan. Ada yang sudah proses sidang dan tahap dua. Kita limpahkan ke kejaksaan, sudah wewenang JPU," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Argo, para mahasiswa yang dilakukan penahanan sejauh ini terlibat kasus di Jawa Timur dan berimbas ke Papua. Berkas peradilan pun sudah dikirim ke kejaksaan.
"Ada kasus pembakaran, pengeroyokan, pengerusakan. Jadi ada beberapa sudah kita tersangkakan. Seperti di Timika, Paniai, Wamena, dan Jayapura," kata Argo.Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Permintaan Panitia Khusus
Sebelumnya, panitia Khusus Papua yang dibentuk DPD RI, menyambangi kantor Menko Polhukam Mahfud Md pada Senin 25 November 2019. Kedatangan mereka untuk mendiskusikan penyelesaian masalah di bumi Cendrawasih itu.
"Pansus perlu memandang khusus menyampaikan kepada Polhukam untuk menyiapkan rancangan strategi dalam menyelesaikan yang sesungguhnya di tingkat kementerian," kata Ketua Pansus Papua, Filep Wamafma, di Jakarta, Senin 25 November 2019.
Filep meminta, kepada Menko Polhukam untuk membebaskan mahasiswa yang ditahan pasca-aksi solidaritas menolak rasisme di Surabaya, Jawa Timur.
"Yang pertama adalah kaitan dengan penahanan mahasiswa Papua, pascaaksi solidaritas penolakan rasisme di Surabaya," jelas Filep.
Dia pun meminta agar Mahfud Md bisa membebaskan mahasiswa Papua tersebut.
"Sesegera mungkin mengambil langkah cepat untuk membebaskan seluruh mahasiswa Papua, karena sesungguhnya mahasiswa Papua yang perlu dibina dan diselamatkan daripada pikiran politik," katanya.
Advertisement