KPK Perpanjang Penahanan Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Terkait Suap Meikarta

Perpanjangan terhitung mulai 28 November 2019 hingga 27 Desember 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2019, 20:02 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 20:02 WIB
Iwa Karniwa
Tersangka Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

"Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diperpanjang penahanan selama 30 hari kedua dari tanggal 28 November 2019 hingga 27 Desember 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Ini merupakan perpanjangan penahanan terakhir terhadap Iwa Karniwa. Penyidik KPK, menurut Febri tengah merampungkan berkas penyidikan terhadap Iwa.

"Sehingga dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan di sidang. KPK tengah memfinalisasi proses penyidikan ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Rp 900 Juta

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya