KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Annas Maamun

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi satu tahun terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2019, 13:26 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 13:26 WIB
Pimpinan KPK Ikut Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Atas nama pribadi, ketiganya akan menjadi pemohon ke MK dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi satu tahun terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Grasi itu diberikan Jokowi dengan alasan kemanusiaan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget Jokowi memberikan grasi pada Anas. Sebab, kata dia, KPK masih melakukan penyidikan pada beberapa kasus yang melibatkan Annas Maamun.

"Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Maamun itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK seperti koorporasinya, Itu sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Kendati demikian, Laode tetap yakin presiden memiliki pertimbangannya sendiri untuk memberikan grasi. Dia pun berharap nantinya Annas bisa tetap koperatif meski sudah resmi keluar dari penjara.

"Tapi kami berharap kalau beliau sudah diluar akan kooperatif terus untuk menindak lanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Alasan Kemanusiaan

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya