Annas Maamun Masih Terlilit Dugaan Suap, Begini Reaksi Istana

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Jokowi akan melihat perkembangan lebih lanjut dari kasus suap RAPBD.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2019, 19:53 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2019, 19:53 WIB
Annas Maamun Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Annas Maamun diperiksa KPK terkait pengembangan kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit dan hutan industri di Riau, Kamis (22/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Sementara itu, Annas Maamun masih terjerat kasus suap RAPBD perubahan tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015. Kasus tersebut masih dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi itu, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Jokowi akan melihat perkembangan lebih lanjut dari kasus suap RAPBD.

"Kami nanti melihat, karena kemarin pertimbangannya kan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung, pertimbangan dari Menko Polhukam. Nah kalau ada perkembangan lebih lanjut nanti kita lihat apa yang dilakukan KPK," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Fadjroel menyebut Jokowi akan selalu taat terhadap penegakkan hukum di Tanah Air. Mantan Wali Kota Solo itu juga mendukung pemberantasan korupsi.

"Pak Jokowi setia dalam upaya untuk menegakkan semua aktivitas yang anti korupsi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun. Pertama, atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD.

"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya

Alasan Kemanusian

Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Ketiga alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.

"Ketiga memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kaca mata kemanusiaan itu diberikan," jelasnya.

"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.

Jokowi tak khawatir pemberian grasi kepada Annas Maamun menuai polemik. Jokowi juga tak ambil pusing bila masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor atau setiap bulan itu baru, itu baru silahkan dikomentari. Inikan apa," tutupnya sambil tertawa.

Reporter: Titin Suprihatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya