Soal Reuni 212, Anies Baswedan: Tanya Pusat

KemenPANRB mengemukakan, PNS berpotensi mendapatkan sanksi jika ikut [reuni 212 yang rencana digelar di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Nov 2019, 17:40 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2019, 17:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Diaspora Indonesia, Sabtu (10/8/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Diaspora Indonesia, Sabtu (10/8/2019).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar mengenai acara reuni 212 yang akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2019.

"Enggak, enggak (komentar)," kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Anies juga enggan menjawab apakah akan hadir pada acara tersebut. Selain itu, mantan Mendikbud ini menyerahkan pengamanan hingga perizinan apabila ada PNS yang mengikuti reuni 212 pada hari kerja ke pemerintah pusat.

"Tanya ke (pemerintah) pusat ya," ucap Anies.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengemukakan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS berpotensi mendapatkan sanksi jika ikut reuni 212 yang rencana digelar di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Mudzakir menyatakan, keputusan pemberian sanksi menjadi hak dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

"Kan 212 itu di hari kerja, hari Senin. Kalau misal PNS kemudian tidak masuk (kerja) untuk itu, itu kan PPK-nya berhak menentukan apakah itu pelanggaran disiplin atau tidak," ujar dia saat sesi Media Gathering Kementerian PANRB di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dikutip Sabtu (30/11/2019).

Menurutnya, bentuk pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang indisipliner telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Namun, Mudzakir percaya bahwa tiap PNS dapat bertanggung jawab terhadap tugasnya sebagai abdi negara.

"Kami yakin bahwa ASN mempunyai sikap bijak dengan pemahaman mereka mengenai disiplin sebagai PNS, dan nilai-nilai dasar yang ditegakkan tentu ASN melakukan atau memilih bersikap yang sebaik-baiknya," tuturnya.

Menurutnya, bentuk pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang indisipliner telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dihadiri 10 Ribu Orang?

Gelar Reuni Akbar 212, Jutaan Muslim Banjiri Kawasan Monas
Massa aksi Reuni 212 membanjiri kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (2/12). Panitia penyelenggara mengatakan Reuni Akbar 212 dihadiri oleh sekitar 7 juta umat Islam dari berbagai daerah baik dalam maupun luar Ibu Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebanyak 10 ribu orang diprediksi akan menghadiri reuni 212. Kegiatan dijadwalkan Senin, 2 Desember 2019 di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia penyelenggara. Rencana kegiatan akan dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. 

"Ini kegiatan keagamaan yang lebih kurang kalau kita informasikan 10 ribu orang yang datang," ucap Gatot Eddy Pramono, Sabtu (30/11/2019).

Gatot mengaku, pihaknya telah siap mengamankan jalannya acara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kami sudah siap semuanya. Pengamananya tidak ada yang spesial," ucap dia.

Sebelumnya, Gatot menerangkan, reuni 212 merupakan kegiatan keagamaan biasa, sehingga kepolisian juga hanya memberikan pengamanan biasa.

"212 kegiatan keagamaan, jadi kegiatan yang biasa saja. Tentu kalau ada kegiatan keagamaan nanti mereka memberitahukan kepada Polri. Ya, kita akan melakukan kegiatan pengamanan," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 26 November lalu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya