Kronologi Dugaan Pembunuhan Hakim PN Medan Versi Ikahi

Korban dikabarkan sempat ke PN Medan sebelum tewas, namun jejaknya tidak ditemukan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Des 2019, 15:48 WIB
Diterbitkan 02 Des 2019, 15:48 WIB
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi)
Ketum PP Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi membeberkan kronologi dugaan pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin. (Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi mengutuk kasus dugaan pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Tragedi pilu itu terjadi Jumat 29 November 2019 di area kebun sawit di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kami mengucapkan belasungkawa dan mengutuk insiden ini. Kami berdoa supaya keluarga ditinggalkan diberi ketabahan dan Kepolisian cepat mendapatkan titik terang," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban, kata Suhadi, Jamaluddin mengaku sempat mendapatkan telepon dari kerabatnya sesaat sebelum beraktivitas rutin sebagai hakim. Namun keluarga tidak tahu persis siapa sosok yang meneleponnya.

"Ditelepon oleh sahabat kenalan beliau untuk menjemput di Kualanamu, dari rumah beliau kendalikan sendiri mobilnya," ucap Suhadi.

Almarhum dikabarkan sempat mampir ke tempat kerjanya di Kantor PN Medan. Namun rekaman CCTV atau finger print absensi tidak menemukan jejak Jamaluddin pada pagi hari sebelum ditemukan tewas.

"Sempat absen katanya, tapi hingga sampai jam 1 siang belum ada informasi datang ke kantor, hingga pukul 3 sore ditemukan di kebun kelapa sawit dekat jurang dan diduga ini ada pembunuhan," beber Suhadi.

Suhadi enggan berspekulasi mengaitkan kasus dugaan pembunuhan itu dengan perkara-perkara yang ditangani Jamaluddin. 

Namun dia mengamini bahwa pengamanan melekat kepada hakim hingga saat ini belum ada. Karenanya, pihaknya terus mendorong adanya pengamanan lewat UU Contempt of Court agar martabat hakim tetap agung tak cederai serta terlindungi.

"Selama ini kalau untuk perlindungan kita meminta Polri, tapi hanya yang berkaitan dengan kasus. Tapi kalau yang definitif belum ada. Kita lagi dorong lewat UU ke DPR soal itu," kata Suhadi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Serahkan Kasus ke Polisi

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Ikahi, kata suhadi, tidak akan ikut campur dalam mengivestigasi kasus dugaan pembunuhan terhadap Jamaluddin. Pihaknya mempercayakan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

"Kami menyerahkan seluruhnya kepada pihak berwajib, penyidik penyelidik Polri," ujar Suhadi.

Suhadi juga berjanji tak akan mengintervensi penyelidikan kasus tersebut. Pihaknya mendukung serta kooperatif terhadap permintaan kepolisian untuk dapat mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan pengadil tersebut.

"Kami akan koperatif menyerahkan mengatakan semua apa yang kami tahu agar kasus ini segera terungkap," ucapnya.

Hingga saat ini, Polda Sumatera Utara sudah memeriksa 4 saksi terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Hakim PN Medan, Jamaluddin. Kendati begitu, polisi belum menemukan titik terang dari insiden yang terjadi pada 29 November 2019 ini.

"Sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa. Selain itu CCTV di PN Medan juga sudah kita periksa," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya