Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Friesmount Wongso mengusulkan, pemasangan stiker berwarna merah bagi kendaraan yang menunggak pajak.
"Bilamana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.
Friesmount mengatakan, stiker tak boleh dilepas hingga penunggak pajak melunasi tagihan. Jika stiker dilepas tanpa izin dari BPRD DKI Jakarta, maka bisa dikenakan sanksi.
Advertisement
"Ada sanksinya karena itu bentuknya kayak segel," ucap dia.
Baca Juga
Friesmount menyatakan, KPK turut serta dalam rangka mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah.
"Kami mendampingi DKI dalam mengumpulkan apa yang menjadi hak, dalam hak ini pajak. Kita tingkatkan salah satunya pajak ranmor," ucap dia.
Friesmount berharap, pemilik kendaraan mewah patuh membayar pajak. Menurut dia, uang yang disetorkan wajib pajak dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
1.100 Mobil Mewah Belum Bayar Pajak
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyebut, 1.100 mobil mewah belum membayar pajak hingga awal Desember 2019. Nilainya mencapai Rp 37 miliar.
Faisal mengklasifikasikan, kendaraan mewah berdasarkan nilai jual. Rata-rata harganya lebih dari Rp 1 miliar.
"Mobil mewah dari 1.500 kemarin, sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp 37 miliar lagi," kata Faisal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Faisal menerangkan, 150 dari 1.100 kendaraan yang menunggak pajak menggunakan identitas orang lain. Sebagian penunggak berada di wilayah Jakarta Utara.
Advertisement