Jurnalis Yuli Dideportasi dari Hong Kong, Pemerintah Siap Membantu

Dia tak mau berkomentar saat ditanya penyebab Yuli dideportasi karena menulis pemberitaan demontrasi di Hong Kong.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Des 2019, 12:48 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 12:48 WIB
Ilustrasi visa paspor
Ilustrasi visa paspor. (auroratravel.asia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan hukum terhadap Yuli Riswati, pekerja migran dan seorang jurnalis asal Indonesia yang dideportasi oleh pemerintah Hong Kong. Mahendra menjamin pemerintah akan memberikan bantuan terbaik untuk Yuli.

"Ya kami tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia sehingga semua prosesnya berjalan baik," ujar Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Mahendra mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong terus berkomunikasi dengan otoritas Hong Kong untuk memberi perlindungan hukum kepada Yuli. Dia tak mau berkomentar saat ditanya penyebab Yuli dideportasi karena menulis pemberitaan demontrasi di Hong Kong.

Pemerintah, kata dia, saat ini masih berfokus untuk memastikan keselamatan dan hak-hak hukum terhadap Yuli.

"Kalau hal-hal lain, nanti bisa kita kaji lebih jauh, tapi kita fokus untuk keselamatan yang bersangkutan karena untuk dia dan keluarga dan untuk semua, saya rasa itu," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Alasan Visa Mati

Sebagai informasi, Yuli Riswati merupakan pekerja migran Indonesia yang menulis tentang protes pro-demokrasi Hong Kong. Yuli kini dideportasi oleh otoritas Hong Kong dengan alasan visanya telah mati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yuli Riswati adalah seorang penulis pemenang penghargaan dan pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya