Liputan6.com, Jakarta - Komisi C DPRD DKI Jakarta mengklarifikasi usulan anggaran untuk pengadaan satu unit komputer senilai Rp 128,9 miliar di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI. Usulan ini menjadi polemik saat anggota Komisi C dari Fraksi PSI Anthony Winza Prabowo mengkritisi pengadaan unit dengan nilai fantastis.
Andyka, anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra mengatakan, usulan tersebut belum bersifat final dan tidak etis untuk dipublikasikan. Dia khawatir publikasi anggaran itu justru menimbulkan opini buruk di masyarakat.
Baca Juga
"Kita ada etika hal-hal yang belum bersifat final, belum boleh kita publikasikan," kata Andyka saat menggelar konferensi pers bersama anggota Komisi C lainnya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Advertisement
Menyinggung pengadaan komputer di BPRD DKI, Andyka menegaskan masih menunggu hasil rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta untuk mengetahui detil fungsi dan kegunaan komputer tersebut.
"Saya tegaskan hingga saat ini kita masih menunggu rekomtek dari Dinas Kominfo," katanya.
Di waktu yang berbeda, Anthony mengaku heran dengan sikap Komisi C DPRD DKI yang mengkritik sikapnya. Politikus PSI itu menegaskan sikapnya tidak menyalahi aturan apa pun karena menyampaikan pertanyaan, kritik, dalam rapat resmi dan dilakukan secara terbuka.
"Jadi, ketika kita buka anggaran di dalam rapat diprotes, buka di luar rapat diprotes, saya jadi bingung, harus buka di mana lagi," ujar Anthony.
Saat Komisi C DPRD DKI menggelar konferensi pers, Anthony tak terlihat hadir.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
1 Komputer Rp 128,9 M
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp 128,9 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020 untuk pengadaan satu unit komputer lengkap dengan perangkatnya.
Usulan anggaran itu langsung dipertanyakan anggota Komisi C, Fraksi PSI Anthony Winza Probowo saat bersama BPRD dalam pembahasan RAPBD.
Dia meminta penjelasan secara detail kepada BPRD mengenai penganggaran satu unit komputer.
"Satu unit itu Rp 60 miliar, plus ada tambahan lagi sembilan unit apa saya lihat, itu sekitar Rp 60 miliar juga. Jadi total Rp 120 miliar, tolong dijelaskan, saya enggak berani nuduh dulu," kata Anthony di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Dia juga meminta BPRD DKI Jakarta dapat membandingkan dengan perangkat komputer yang digunakan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan data pajak.
Selain itu, dia juga meminta penjelasan hasil yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta setelah pembelian perangkat komputer tersebut.
"Bisa jadi nambah berapa PAD (pendapatan asli daerah), jangan sampai beli alat, tapi enggak tahu buat apa. Spesifikasinya enggak tahu apa, output-nya pun bisa jadi berapa," ucapnya.
Berdasarkan website apbd.jakarta.go.id, pengadaan komputer tersebut terdiri dari pembelian satu unit komputer, dua unit storage area network (SAN) switch, enam unit server, dan sembilan unit storage untuk mainframe.
Rinciannya yakni, satu unit Komputer Mainframe Z14 ZR1 seharga Rp 66,6 miliar, lalu dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar, kemudian enam unit server seharga Rp 307,9 juta, dan sembilan unit storage untuk mainframe seharga Rp 58,5 miliar.
Anggaran yang dicantumkan tersebut juga sudah diakumulasikan dengan besaran pajak pertambahan nilai (PPN).
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement