Liputan6.com, Jakarta - Sidang pendahuluan tentang gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimulai hari ini di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu anggota kuasa hukum pemohon Feri Amsari mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya, mempertanyakan keabsahan prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan. Dia pun menyinggung soal tidak kuorumnya anggota DPR dalam pembentukan UU 19 Tahun 2019 ini, pada sidang paripurna.
"Setidak-tidaknya tercatat 180-an anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya. Sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 hingga 289 anggota dianggap hadir dalam persidangan itu," ucap Feri membacakan ringkasan pokok permohonan di depan majelis hakim panel, di persidangan MK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Advertisement
Menurut dia, sebagian besar diantara para anggota DPR tersebut, menitip absen atau secara fisik tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Kalau diperhatikan ketentuan Tatib DPR bahwa ditentukan ada kata 'dihadiri' Itu juga termasuk dalam ketentuan UU 12 tahun 2011, bahwa kata 'dihadiri' itu artinya harus dihadiri secara fisik kalau tidak, berarti tak bisa dikatakan dihadiri," jelas Feri.
"Oleh karena itu, kami merasa tindakan anggota DPR membiarkan titip absen itu merusak segala prosedural pembentukan perundang-undangan, sehingga aspirasi publik yang semestinya terwakili dari kehadiran mereka, menjadi terabaikan," lanjut dia.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Soal Legal StandingÂ
Feri juga menjelaskan soal legal standing dari para pemohon. Menurutnya, para pemohon tersebut adalah figur-figur dalam keseharian mereka bergelut dalam bidang sosial kemasyarakatan, terutama juga terhadap isu-isu pemberantasan korupsi.Â
"Permohon kami, karena keseharian dan didedikasikan mereka untuk kegiatan-kegiatan misi sosial terutama upaya pemberantasan korupsi, kami anggap mempunyai legal standing yang tepat dalam mengajukan permohonan ini, terutama diantara mereka ada 3 pimpinan KPK yang kemudian menjadi bagian dalam prinsipal dalam permohonan ini," ungkap Feri.Â
Menurut dia, adanya 3 pimpinan KPK sebagai pemohon, menunjukan ada pihak-pihak yang merasakan betul dari dampak diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 20019, yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.Â
"Sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum, yang sesungguhnya dilindungi dalam pasal 28 d UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia," pungkasnya.Â
Advertisement