Ketua DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Tak Rangkap Jabatan

Prasetio meminta agar dapat dilakukan efisiensi. Sebab salah satu anggota TGUPP tercatat sebagai dewan pengawas rumah sakit

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Des 2019, 01:05 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019, 01:05 WIB
Delvira/Liputan6.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyarankan agar anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI tidak rangkap jabatan.

Dia menyebut hal itu dapat menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan mengaudit laporan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Yang menjadi Dewan Pengawas (anggota TGUPP), dia punya gaji dua, enggak boleh. Haryadi kalau enggak salah namanya, kalau BPK tahu, itu temuan lho," kata Prasetio saat rapat Banggar RAPBD DKI 2020 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2019).

Karena hal itu, Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar dapat dilakukan efisiensi. Sebab salah satu anggota TGUPP tercatat sebagai dewan pengawas rumah sakit.

"itu dihilangkan saja, efisiensi. Kalau Dewan Pengawas punya gaji, ini (TGUPP) punya gaji, jadi temuan," ucapnya.

Sebelumnya, anggota TGUPP Achmad Haryadi disebut sebagai anggota dewan pengawas tujuh rumah sakit di Jakarta. Hal tersebut terungkap saat rapat Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan.

Tim Dewas itu ditanggung bersama-sama, 7 RS pembinaan dan pengawasannya dalam satu tim itu untuk 7 RS," kata Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any saat rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya