Menteri PPPA Resmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Cilegon

Bintang mengharapkan para pekerja perempuan dapat menyampaikan keluh kesahnya di rumah perlindungan pekerja perempuan

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Des 2019, 13:57 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019, 13:57 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meresmikan rumah perlindungan perkara perempuan di kawasan industri PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Banten. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meresmikan rumah perlindungan perkara perempuan di kawasan industri PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Banten. 

Rumah perlindungan pekerja perempuan ini merupakan program Kementerian PPPA hasil kerja sama dengan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Rumah tersebut juga difasilitasi seperti halnya ruang konsultasi bagi siapa pun pekerja perempuan yang merasa mengalami kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.

"Hari ini rumah rumah perlindungan pekerja perempuan di kawasan di KIEC saya nyatakan resmi dibuka untuk umum," kata Bintang di kawasan KIEC, Cilegon, Selasa (10/12/2019).

Bintang mengharapkan para pekerja perempuan dapat menyampaikan keluh kesahnya di rumah perlindungan pekerja perempuan tersebut.

"Jadi pekerja perempuan punya tempat aman dan nyaman untuk menyampaikan ketika mereka mengalami kekerasan dan diskriminasi di perusahaan masing-masing," ucapnya. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ramah Perempuan

Bahas Kelanjutan RUU P-KS, Menteri PPPA Raker Dengan Komisi  VIII DPR
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati saat mengikuti rapat kerja dengan komisi VIII DPR membahas lima program prioritasnya untuk periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Direktur Umum PT KIEC, Priyo Budiarto menyatakan rumah perlindungan perkara perempuan merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dia juga menyebut hal tersebut dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

"Sekaligus mengajak semua perusahaan industri yang ada dalam kawasan untuk turut mendorong suasana kerja yang ramah perempuan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya