Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta Naik 12,5 Persen Mulai Hari Ini

Faisal optimistis kenaikan tarif itu dapat mendorong target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 yang diputuskan sebesar Rp 44,1 triliun.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Des 2019, 07:01 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 07:01 WIB
Pertumbuhan Kendaraan di Jadetabek
Kendaraan terjebak kemacetan di jalan tol dan Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Salah satu faktor yang melatar belakangi masalah kemacetan antara lain adalah pertumbuhan kendaraan yang tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur jalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen berlaku mulai, Rabu (11/12/2019).

Dia menyebut hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang BBNKB. Sosialisasi mengenai kenaikan itu juga sudah mulai disampaikan kepada masyarakat.

“Kenaikan BBNKB mulai berlaku efektif 11 Desember. Sejauh ini kami telah mensosialisasikan melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019).

Karena itu, dia optimistis kenaikan tarif itu dapat mendorong target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 yang diputuskan sebesar Rp 44,1 triliun.

Sebelumnya, Faisal menjelaskan, dasar kenaikan bea balik nama yakni penyeragaman tarif dengan daerah lain. Kemudian, mengurangi kendaraan bermotor di Jakarta.

"BBNKB dinaikan supaya tidak ada kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kami masih 10 persen sedangkan di Tangerang sudah 12,5 persen orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta. Kedua, agar kendaraan yang beredar di DKI Jakarta diatur," ujarnya.

Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi:

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) dan

b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya