Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Identitas pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin belum juga terungkap.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Des 2019, 08:49 WIB
Diterbitkan 14 Des 2019, 08:49 WIB
20151120-Ilustrasi-Jenazah-iStockphoto
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Identitas pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin belum juga terungkap. Polisi belum mendapatkan bukti yang mengarah siapa orang yang mengakhiri hidup Jamaluddin.

Sebanyak 29 saksi diperiksa polisi dalam penyelidikan dugaan pembunuhan pria yang juga menjabat sebagai humas Pengadilan Negeri Medan itu.

"Sampai hari ini masih penyelidikan, 29 saksi sudah diperiksa. Kami masih terus melakukan pendalaman," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

Para saksi yang diperiksa di antaranya rekan kerja Jamaluddin di PN Medan, keluarga, kolega serta saksi yang berada di lokasi kejadian.

Polisi pun masih mengumpulkan bukti-bukti dan belum bisa menyimpulkan apapun mengenai pelaku pembunuh hakim PN Medan.

"Penyidik belum menyimpulkan, sekarang masih mengumpulkan bukti. Semua bukti petunjuk pasti akan diolah terlebih dahulu," ujar Adi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gunakan Dua Metode

Jenazah
Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Jamaluddin merupakan hakim dan humas PN Medan yang ditemukan warga telah tewas dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam. Mobil bernopol BK 77 HD itu terperosok ke sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 29 November 2019.

Saat ditemukan, jenazah terbaring di posisi bangku belakang mobil dengan kondisi tubuh telah membiru dan tangan terikat.

Polisi menggunakan metode induktif dan deduktif untuk mengungkap kasus ini.

Metode induktif dengan memulai penyelidikan di lokasi kejadian. Tim Laboratorium Forensik dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) turut serta dalam proses tersebut.

Sementara metode deduktif yakni dengan mencari keterkaitan tiap kasus yang ditangani Jamaluddin. Polisi menelusuri kemungkinan mendiang Jamaluddin pernah menangani kasus yang berpotensi pengancaman ataupun penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya