KPK Kantongi Identitas Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino

Namun, Agus tidak tahu siapa kepala daerah yang dimaksud oleh PPATK.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Des 2019, 16:16 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 16:16 WIB
Rapat Komisi III DPR dengan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Saut Situmorang, dan La Ode Muhammad Syarif mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku mengetahui identitas kepala daerah yang melakukan praktik cuci uang di kasino atau tempat perjudian.

"Yang saya tahu orangnya satu itu," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Menurut Agus, identitas kepala daerah tersebut didapat berdasarkan penanganan sebuah kasus. Bahkan, anak buah si kepala daerah itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," jelas dia.

Hanya saja, Agus menyatakan tidak mengetahui siapa sebenarnya kepala daerah yang dimaksud oleh PPATK. Dia juga enggan membeberkan kasus yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kalau yang lain saya belum tahu," kata pimpinan KPK itu singkat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Temuan PPATK

Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Tak hanya di luar negeri, PPATK merinci temuan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.

"Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah," bebernya

Hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap kasus pencucian uang sepanjang tahun ini pun cukup besar, kurang lebih 547 laporan hasil analisis dan 450 informasi pada periode Januari-November 2019.

"Kita juga sudah menyampaikan ke berbagai penegak hukum hal tersebut. Juga kami ikut berkontribusi dalam berbagai satgas seperti satgas cyber pungli, satgas waspada investasi. Kita selalu ikut aktif dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyalahgunaan usaha-usaha haji, umrah dan investasi lainnya," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya