Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Papua melimpahkan berkas tahap dua perkara kasus dugaan makar kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pelimpahan itu dilakukan pada 16 Desember 2019 saat Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara mereka lengkap atau P21.
"Dalam pelimpahan berkas terdapat tujuh tersangka, seperti Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan gus Kossay," tulis Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal lewat siaran pers diterima, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Selain berkas dan barang bukti, tujuh terduga makar ini dipindahkan dari Rutan Kepolisian Daerah Papua ke Rutan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Advertisement
Kamal menegaskan, penanganan kasus ketujuh terduga makar ini sudah sesuai dengan prosedur.
"Mereka lah yang menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidananya sesuai surat Nomor: 179/KMA/SK/X/2019," tutur Kombes Kamal.
Pasal Sangkaan
Sebelumnya, tujuh orang terduga makar ini dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 213 dan 214 KUHP Jo Pasal 55, 56 dan 64 KUHP.
Advertisement