Polisi Periksa 4 Saksi di Kasus Pencabulan Husein Alatas

Pihak kepolisian kini sedang mendata sejumlah korban. Dia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Des 2019, 13:47 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 13:47 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas, pemilik pengobatan alternatif di Bekasi yang diduga mencabuli pasiennya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, salah seorang pasien berinisial R (37) mengaku pernah dicabuli kala berobat pada November 2019.

"Pada saat pengobatan sedang berlangsung. Korban merasa seperti terhipnotis, dan tertidur. Pada saat itulah pencabulan terjadi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).

Korban didampingi keluarganya melapor kejadian yang dialaminya ke polisi pada 27 November 2019. Polisi turun tangan mengusut kasus ini. Husein Alatas pun ditangkap pada 16 Desember 2019. Husein dijerat Pasal 290 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," ucap dia.

Pihak kepolisian kini sedang mendata sejumlah korban. Dia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus ini.

"Kami sudah periksa 4 orang saksi. Salah satunya korban. Ini masih didalami semuanya karena baru melapor satu. Apakah ada korban lain sedang kami lakukan pendalaman,” ucap dia.

Dia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya