Terima Posisi Dewas KPK, Artidjo: Tak Boleh Egois, Negara Perlu Kita Bantu

Artidjo Alkostar merupakan hakim yang paling ditakuti oleh para koruptor. Dia tak pernah kompromi dalam memutuskan hukuman bagi para koruptor

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Des 2019, 14:03 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 14:03 WIB
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tiba di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019). (Lizsa Egeham)
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tiba di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019). (Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Agung Artidko Alkostar menerima tawaran Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengisi posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artidjo mengaku dirinya menerima tawaran ini karena ingin membantu negara.

"Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egoistis, mungkin kepentingan saya tapi kan kalau itu diperlukan, kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama," kata Artidjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Menurut Artidko Alkostar, keberadaan Dewan Pengawas KPK tak akan menganggu kewenangan lembaga antirasuah memberantas korupsi. Artidjo memastikan dewan pengawas akan bekerja secara profesional.

"Tidak, tergantung orangnya, kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," jelas Artidko Alkostar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditakuti Koruptor

Artidjo Alkostar, Algojo Para Koruptor Peminta Kasasi
Tak hanya memperberat hukuman koruptor, Artidjo juga akan menghabisi karir politik para koruptor.

Artidjo merupakan hakim yang paling ditakuti oleh para koruptor. Dia tak pernah kompromi dalam memutuskan hukuman bagi para koruptor. Setiap para koruptor mengajukan kasasi, Artidjo tak segan melipatgandakan hukuman penjara mereka.

Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK, Dewan Pengawas nantinya juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya