Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan di Tol Layang Japek Akan Ditilang

Kakorlantas Polri menyebut, Tol Layang Japek diperuntukkan bagi kendaraan roda empat berpenumpang.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2019, 02:20 WIB
Diterbitkan 21 Des 2019, 02:20 WIB
Beroperasi, Tol Layang Japek II Sudah Dilalui Kendaraan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019). Tol Layang Japek II diresmikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Desember 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono meminta pemudik maupun wisatawan yang melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated menjaga kecepatan laju kendaraan. Polisi akan menilang kendaraan yang melebihi batas kecepatan di Tol Layang Japek itu.

"Bila ada (kendaraan dengan) kecepatan melebihi batas maksimal, akan ditilang. Baik e-tilang maupun tilang manual," kata Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Kecepatan kendaraan yang melintasi tol layang tersebut dibatasi maksimal 60 kilometer/jam hingga 80 kilometer/jam.

Untuk merealisasikannya, kepolisian bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pengendara tentang penggunaan Tol Japek Elevated sepanjang 36,4 kilometer itu.

"Ada patroli-patroli. Kami, sosialisasikan batas maksimal kecepatan. Tol ini direkomendasi untuk kendaraan roda empat berpenumpang," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mewaspadai adanya titik kepadatan pada kilometer 48 Tol Japek yang merupakan pertemuan arus antara jalan tol jalur bawah dan elevated atau tol layang.

"Penggunaan Tol Japek Elevated ini direkomendasikan bagi pemudik jarak jauh," ucap Istiono.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya