Belum Ada Agenda Rapat, Dewan Pengawas KPK Masih Cuti

Dewan Pengawas KPK juga masih menunggu Perpres dari Presiden Jokowi

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2019, 12:06 WIB
Diterbitkan 23 Des 2019, 12:06 WIB
Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK Usai Dilantik Jokowi
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) saat pisah sambut usai pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Acara ini dihadiri pimpindan dan Dewan Pengawas KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga terlihat menyambangi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta pada Senin (23/12/2019).

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris mengaku, hari ini belum ada agenda pertemuan maupun rapat dengan pimpinan KPK. Bahkan, ia menyebut bahwa saaat ini tengah cuti.

"Kita belum ada rapat ya karena masih pada cuti. Saya sendiri sebenarnya jadwal cuti," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Meski demikian, peneliti senior bidang politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengatakan, dirinya akan meninjau ruangan di Gedung KPK lama yang kini menjadi Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

"Saya siang hanya ke KPK Merah Putih kemudian meninjau ruangan di Gedung KPK lama," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tunggu Perpres

5 Anggota Dewan Pengawas KPK jelang pelantikan di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).
5 Anggota Dewan Pengawas KPK jelang pelantikan di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK belum bekerja, meski sudah dilantik Presiden Jokowi pada Jumat 22 Desember 2019 lalu.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengaku, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, perpres tersebut bakal menjadi landasan dewan pengawas KPK bekerja.

"Masih tunggu aturan perpresnya," kata Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya dewan pengawas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah.

Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas dewan pengawas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan Peraturan Presiden.

Harjono mengungkapkan, saat ini dirinya sedang berada di luar kota. Meski demikian ia mengaku, tetap berkoordinasi anggota lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Ya belum action. Lagi koordinasi dengan yang lain," tambah dia. 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya