Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate mendukung Presiden Joko Widodo yang menetapkan jabatan baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Johnny menilai jabatan tersebut berguna untuk mendorong kabinet makin produktif.
"Kalau itu dibutuhkan oleh Bapak Presiden untuk mendorong dan membuat kabinet yang semakin produktif, ya semakin cepat dalam mengambil keputusan itu kan yang kita harapkan," ujarnya di kediamannya, Cilandak, Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Johnny\ menanggapi kritik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal pemerintah tidak melakukan penghematan dengan kembali menambah jabatan baru. Menurut kader Nasedem yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu, selama bikin produktif dan efisien menambah anggaran belum tentu tidak berhemat.
Advertisement
"Mengeluarkan banyak belum tentu tidak hemat. Kalau dia produktif dan efisien Pak Jokowi ingin membangun kabinet yang produktif dan kabinet yang efisien. Tidak berarti orangnya sedikit tapi orangnya yang produktif dan efisien," jelasnya.
Dia tidak masalah dengan siapapun yang akan mengisi jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Apakah itu dari partai atau non partai.
"Kami meyakini orang yang dibutuhkan adalah profesional, profesional bisa saja berasal dari partai politik, bisa juga berasal dari non-partai politik," kata Johnny.
Johnny tidak melihat penambahan jabatan ini bernuansa politis. Ia lebih meyakini bahwa hal itu memang demi memperkuat koalisi.
"Kita meyakini ini adalah untuk memperkuat tim Koalisi Indonesia Maju untuk kepentingan bapak Presiden," pungkasnya.
Â
Jokowi Tetapkan Wakil Kepala Staf Kepresidenan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah kursi jabatan baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Hal tersebut tertulis dalam Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," bunyi pasal 6 Ayat 2 di dalam Perpres tersebut.
Di dalam Perpres tersebut juga mengatakan posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan.
Tetapi hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden, hal tersebut tertuang pada pasal 17 ayat 2.
Kemudian pada pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP setara dengan menteri. Lalu, Wakil KSP juga setara mendapatkan fasilitas setara dengan wakil mementeri.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi pasal 24.
Â
Sumber: Merdeka.com
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement